Anggota DPR Tepuk Tangan Ketika Capim KPK Johanis Tanak Ingin Hapus OTT

Lambeturah.co.id - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mau menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mendapatkan sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Awalnya, ia berbicara soal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. Menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," tambahnya.
Atas dasar itu, Tanak menjelaskam operasi dan tertangkap tangan tidak pas. Ia sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT. Tetapi karena di KPK ada lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucapnya.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," pungkasnya.