Anofial Asmid Minta Nama Gen Halilintar Disahkan DJKI di Kelas Lain

Anofial Asmid Minta Nama Gen Halilintar Disahkan DJKI di Kelas Lain
Anofial Asmid Minta Nama Gen Halilintar Disahkan DJKI di Kelas Lain

Lambeturah.co.id - Sidang gugatan pengukuhan nama kembali digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam agenda sidang tersebut dibacakan replik atau jawaban dari pihak penggugat yaitu Gen Halilintar.

Melalui kuasa hukumnya, Brahmonojati replik itu disampaikan menyatakan Gen Halilintar ingin namanya tetap disahkan di kelas yang berbeda. 

Sebelumnya, nama Gen Halilintar sendiri telah didaftarkan PT Suka Cipta Niaga di kelas 48.

"Kami berkeyakinan ada karakteristik atau elemen yang dominan, ya," kata Brahmonojati di Pengadilan Niaga, Jakarta, belum lama ini.

"Terdaftar di kelas lain, di kelas 48," sambungnya.

Seperti diketahui, pada 23 Oktober 2017 merek Gen Halilintar telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga.

Kemudian, Anofial Asmid, menggugat DJKI Kemenkunham atas merek Gen Halilintar tersebut.

Ayah Gen Halilintar juga meminta hakim untuk membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 250/ KBM/ HKI/ 2020 tertanggal 8 September 2020.