ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui LHKAN dan LHKPN?

Sejak status calon ASN telah ditetapkan jadi ASN, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. ASN ini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui LHKAN dan LHKPN?
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui LHKAN dan LHKPN?

Lambeturah.co.id - Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan publik, usai terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Rafael sendiri merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II. Kini statusnya sudah tidak lagi menjabat saat Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya.

Rafael dituduh tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang saat ini diduga mencapai Rp 500 miliar. 

Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih. 

Menurut penjelasan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, sejak status calon ASN telah ditetapkan jadi ASN, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. ASN ini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri. 

"Harus melaporkan, kan sudah jadi bagian ASN juga bahkan sekarang disatukan dalam SPT (surat pemberitahuan) mereka," ucapnya, pada Senin (13/3/2023). 

Selain itu, melaporkan kekayaannya melalui SPT wajib pajak orang pribadi, juga harus melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan LHKPN