Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Dilarang Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam

Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Dilarang Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam
Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Dilarang Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturannya, terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, pada Jumat (19/1/2024) aturan penagihan mulai dari cara hingga waktu penagihan.

Pertama debt collector tak boleh menggunakan cara penagihan dengan mengancam, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

"Contohnya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen," tulisnya OJK.

Kedua, tidak boleh menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Ketiga, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen.

Keempat tidak boleh menagih secara terus menerus ya bersifat mengganggu.

Kelima, hanya boleh melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

Keenam, waktu penagihan hanya dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.

Ketujuh, penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.