Australia Keluarkan 'Travel Warning' untuk RI, Imbas Disahkannya UU KUHP

Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah, situs web Smart Traveler

Australia Keluarkan 'Travel Warning' untuk RI, Imbas Disahkannya UU KUHP
Australia Keluarkan 'Travel Warning' untuk RI, Imbas Disahkannya UU KUHP

Lambeturah.co.id - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia secara resmi memberikan peringatan dan memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati" bagi warganya yang ingin ke Indonesia, pada Kamis (8/12/2022). 

Australia mengambil tindakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP. Aturan baru tersebut melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong tersebut.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulisnya dalam di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip lambeturah.co.id, pada Kamis (8/12/2022).

"Wisatawan berhati-hatilah, karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," sambungnya.

Diketahui, sekitar lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Salah satu yang dikunjungi adalah Dengan Bali.

Sebelumnya juga Amerika Serikat (AS) memberi peringatan ke Indonesia. AS menyebut kemungkinan investor akan kabur dari RI.

Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price AS, pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. 

Ia juga mengatakan bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. 

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," pungkasnya.