Baim Wong Ungkap 82 Bukti dan 14 Saksi di Sidang Perceraian

Baim Wong Ungkap 82 Bukti dan 14 Saksi di Sidang Perceraian
Baim Wong Ungkap 82 Bukti dan 14 Saksi di Sidang Perceraian

Lambeturah.co.id - Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang terbaru, Baim yang bertindak sebagai pemohon telah menyerahkan sejumlah besar bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dugaan perselingkuhan Paula.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, memberikan penjelasan terkait bukti dan saksi yang diajukan ke pengadilan.

"Sidang berjalan dengan baik. Kami tadi menambahkan 3 bukti, sehingga total ada 82 bukti, terutama berupa video, yang sebagian besar adalah video anak-anak," ujar Fahmi usai sidang pada hari ini.

Fahmi juga menyebutkan bahwa jumlah saksi yang telah dihadirkan mencapai 14 orang, yang terdiri dari 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

"Kami juga diminta untuk mendatangkan satu ahli tambahan. Saya akan berusaha untuk menghadirkan ahli tersebut," tambahnya.

Selain itu, Fahmi mengungkapkan bahwa kondisi psikologis anak-anak Baim Wong menjadi salah satu perhatian utama dalam proses ini.

"Menurut hasil dari psikolog, ada trauma yang dialami oleh anak-anak. Hal ini menjadi perhatian penting dalam proses persidangan," jelas Fahmi.

Namun, Fahmi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyebab trauma tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi psikologis anak-anak akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Baim Wong memilih meninggalkan persidangan lebih awal dan tidak memberikan banyak komentar terkait kasus ini.

Ia menyatakan alasannya adalah demi melindungi kepentingan anak-anaknya.