Bareskrim Menetapkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Ya sudah ditetapkan tersangka korporasi, pada Rabu (16/11/2022).Brigjen Pol Pipit Rismanto

Bareskrim Menetapkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Bareskrim Menetapkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut. Hal itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara, pada Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto belum menyampaikan jumlah tersangkanya namun hanya mengatakan jika tersangka merupakan korporasi.

"Ya sudah ditetapkan tersangka korporasi," katanya, pada Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Penyidik diketahui dalam perkara tersebut telah memeriksa 41 saksi. Rinciannya, 31 saksi dan 10 ahli.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga perusahaan farmasi yang di antaranya; PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Kemudian juga memeriksa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).