Bareskrim Periksa Razman Nasution sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui Razman sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Bareskrim Periksa Razman Nasution sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Periksa Razman Nasution sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution, pada Selasa (8/8/2023).

Diketahui Razman sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

"Alhamdulillah yang bersangkutan hari ini datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Karena pada pemanggilan pertama beliau bukannya tidak datang, memberikan surat untuk penundaan," tambahnya.

Artikel terkait Razman Nasution Buka Suara Soal Statusnya Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Rabu (5/4/2023).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER. Sementara Hotman melaporkan Razman sejak 10 Mei 2022.

Adapun terlapor dalam laporan ini adalah Razman dan Iqlima Kim, selaku mantan sekretaris pribadi Hotman Paris.