MA Pangkas Hukuman Penjara Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi

MA, Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,

MA Pangkas Hukuman Penjara Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi
MA Pangkas Hukuman Penjara Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Tetapi, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara ringan menjadi 10 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terlihat berdasarkan Perkara nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Tak hanya itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding yang Kuat pada Rabu, (12/4/2023). Sebelumnya, Kuat divonis 15 tahun penjara.

"Pengadilan Negeri menjatiuhkan pidana 15 tahu, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan," ungkapnya.

Artikel terkait MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Tindak pidana ini diduga dilakukan Kuat bersama Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo.

Mereka dinilai sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun sudah menjalani hukumannya.