Bareskrim Polri Bakal Panggil Wulan Guritno Buntut Dugaan Promo Judi Online

Bareskrim Polri Bakal Panggil Wulan Guritno Buntut Dugaan Promo Judi Online
Bareskrim Polri Bakal Panggil Wulan Guritno Buntut Dugaan Promo Judi Online

Lambeturah.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan panggil influencer dan artis Wulan Guritno yang mempromosikan situs Judi Online untuk dimintai keterangan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi, pada Rabu (30/8/2023).

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ucap Vivid di Bareskrim Polri.

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman2 Influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tambahnya. 

Kemudian, Jenderal bintang satu ini menegaskan jika promotor judi online tak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebutkan hal itu hanya pemainan daring.

Selain itu, Vivid juga menuturkan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku. 

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.