Bareskrim Polri Resmi Menahan Kades Kohod Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik sebagai tersangka .
"Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).
Djuhandhani menyampaikan jika para tersangka sudah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB.
Arsin juga akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia menyebut jika pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.