Bareskrim Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Negara Dirugikan Rp 353 M

Mereka mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.

Bareskrim Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Negara Dirugikan Rp 353 M
Bareskrim Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Negara Dirugikan Rp 353 M

Lambeturah.co.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

Diketahui, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

Kemudian, Empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial P, D, E, dan B merupakan pihak swasta. Mereka berperan sebagai pemasok device elektronic ilegal.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui sudah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

Mereka mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).