Aniaya Terduga Narkoba hingga Tewas, 9 Oknum Polisi Polda Metro Terancam Dipecat

Diketahui, delapan di antaranya telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan masih dilakukan pengejaran.

Aniaya Terduga Narkoba hingga Tewas, 9 Oknum Polisi Polda Metro Terancam Dipecat
Aniaya Terduga Narkoba hingga Tewas, 9 Oknum Polisi Polda Metro Terancam Dipecat

Lambeturah.co.id - Sebanyak sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) imbas adanya penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba inisial DK hingga tewas.

Diketahui, delapan di antaranya telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan masih dilakukan pengejaran.

"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tambahnya.

Nursyah mengatakan pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai atas kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK meninggal dunia.

Ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia, ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik," tandas Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.