Bareskrim Ungkap Modus Kades Kohod Bikin Sertifikat HGB Laut Tangerang

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin soal kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro tidak menjelaskan secara rinci Soal kapan pemeriksaan itu dilakukan.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ucap Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Ia juga menuturkan ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya lagi.
Sampai saat ini, Bareskrim Sudah memeriksa 44 orang soal kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait.
"Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyebutkan, pihaknya telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang," pungkasnya.