Bea Cukai Buka Suara Soal WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Pajak Rp 4 Juta

Menurutnya, secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia dikenakan bea masuk, termasuk untuk barang hadiah atau gift. 

Bea Cukai Buka Suara Soal WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Pajak Rp 4 Juta
Bea Cukai Buka Suara Soal WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Pajak Rp 4 Juta

Lambeturah.co.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto buka suara terkait viralnya Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Fatimah Zahratunnisa yang mengeluhkan bahwa dirinya pernah diminta untuk membayar pajak atas piala yang dia dapatkan dari hasil kontes menyanyi di Jepang pada 2015 lalu. 

Nirwala menjelaskan pihak Bea Cukai lewat akun resmi Twitternya @BeaCukaiRI sudah menghubungi FZ guna menanyakan informasi lengkap soal kejadian yang disampaikan di Twitter.

Artikel sebelumnya Viral! Kisah WNI Menang Lomba di Jepang, Kirim Piala Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," ucapnya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia dikenakan bea masuk, termasuk untuk barang hadiah atau gift. 

Nirwala menambahkan, kejadian itu terjadi pada 2015. Saat itu piala yang dikirim dari Jepang oleh FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Sehingga piala itu dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.

Perlu juga dilakukan penelitian untuk pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," pungkasnya.