Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nindy Ayunda Soal Surat Pencekalan Keluar Negeri

Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nindy Ayunda Soal Surat Pencekalan Keluar Negeri
Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nindy Ayunda Soal Surat Pencekalan Keluar Negeri

Lambeturah.co.id - Artis Nindy Ayunda dicekal untuk berpergian ke luar negeri pengajuan surat permintaan itu dikabarkan telah diajukan Polres Metro Jakarta Selatan ke Mabes Polri

Namun, kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss mengaku heran klienya mendapatkan surat tersebut.

Pasalnya, Nindy Ayunda teroris, maupun melakukan tindakan yang membahayakan negara.

"Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang, apa yang mau dicekal? Apa Nindy gembong narkoba? Atau teroris? Kan nggak, apa dia membahayakan keutuhan NKRI nggak juga kan, apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss belum lama ini.

"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," sambungnya.

Sementara itu, alasan Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda. Sebab dikhawatirkan Nindy kabur ke luar negeri.

"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat, pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaeman, dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.