Bertambah, 73 Merk Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya

BPOM sebelumnya telah mencabut 69 merk obat sirup, dan kini kembali bertambah obat sirup yang ditarik izin edarnya sebanyak 73 merk.

Bertambah, 73 Merk Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya
Bertambah, 73 Merk Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah mencabut izin edar kembali sebanyak 4 merk obat sirup dari dua perusahaan farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF). 

Informasi itu disampaikan BPOM RI lewat akun Instagram resminya @bpom_ri 

BPOM sebelumnya telah mencabut 69 merk obat sirup, dan kini kembali bertambah obat sirup yang ditarik izin edarnya sebanyak 73 merk. 

Ke empat merk obat sirup itu diduga teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. 

Keempat obat sirup yang ditarik izin edarnya teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan Bets pelarut. Hal itu serupa dengan tiga perusahaan farmasi yang lebih dulu dicabut izin edarnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. 

Adapun merk obat sirup yang dicabut izin edarnya yakni:

Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)

Citomol (obat demam)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1) 

Citoprim (antibiotik)

Bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Produksi PT Samco Farma (PT CF)

Samcodryl (obat batuk)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

Samconal (obat demam)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Kemudian, BPOM juga memerintahkan PT CF dan PT SF untuk:

1. Melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

2. Dilarang memproduksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut. 

Diketahui, seluruh gerai seperti pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan, untuk menarik izin edar obat sirup tersebut.

Kini, BPOM juga sedang melakukan pendalaman kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada PT CF dan PT SF yang menjual obat tercemar EG dan DEG.