BPK Laporkan Fraud BUMN Indofarma, Terjerat Pinjol

BPK Laporkan Fraud BUMN Indofarma, Terjerat Pinjol
BPK Laporkan Fraud BUMN Indofarma, Terjerat Pinjol

Lambeturah.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuan mengejutkan adalah keterlibatan Indofarma dalam pinjaman online (pinjol). Meskipun demikian, BPK tidak menyebutkan nilai pasti dari pinjaman yang diambil oleh perusahaan tersebut.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan kepada DPR pada Kamis (6/6/2024), BPK mencatat bahwa Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), terlibat dalam berbagai aktivitas yang berindikasi penipuan atau kerugian finansial.

Beberapa aktivitas yang dimaksud antara lain adalah transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerjasama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar. Rincian kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif barang konsumsi cepat habis (FMCG) sebesar Rp 18,26 miliar.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma untuk melaporkan kepada pemegang saham mengenai pengadaan dan penjualan alat kesehatan seperti teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang menyebabkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

BPK juga meminta Indofarma untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN guna melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

Masalah keuangan di Indofarma tampak semakin serius. Pada April lalu, Indofarma bahkan menunggak pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Penundaan ini disebabkan oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perusahaan menjelaskan bahwa meskipun situasi ini tidak berdampak langsung pada operasional, mereka harus tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan kondisi seperti ini, Indofarma diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan koordinasi yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan keuangan dan operasional yang dihadapi.