BPK Temukan Rp 567,5 Miliar Dana Tapera 124.960 Pensiunan Belum Dikembalikan

BPK Temukan Rp 567,5 Miliar Dana Tapera 124.960 Pensiunan Belum Dikembalikan
BPK Temukan Rp 567,5 Miliar Dana Tapera 124.960 Pensiunan Belum Dikembalikan

Lambeturah.co.id - Belakangan ini ramai menjadi sorotan terkait pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera

Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.

Pemeriksaan itu bertujuan khususnya untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu mengungkapkan adanya lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Salah satu dari hasil pemeriksaan itu yakni temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. 

Bahkan, BPK juga menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.

Sebanyak 124.960 orang pensiunan, mereka yang sudah berakhir kepesertaannya lantaran meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

Sementara itu, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.

Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi kepada 5 pemberi kerja. Adapun hasil konfirmasi melalui uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan jika benar peserta itu sudah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Namun data itu belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.

“Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK.

“Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal. Maka data peserta aktif tidak akan berubah,” tambahnya.

Melalui penjelasannya, BP Tapera mengklaim selama ini sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Tapi, karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan jika pihaknya sudah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan.

“BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada Pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera,” tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.