BPOM Umumkan 55 Kosmetik Lokal dan Impor yang Mengandung Bahan Berbahaya

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, lantaran mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan.
Temuan ini bermula dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, pada Jumat (29/11/2024).
"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," tambahnya.
Sementara pada 55 produk kosmetik berbahaya itu ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Kemudian asam retinoat bisa mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Lalu ada hidrokinon yang berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.