BREAKING NEWS: Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun, PN Jakarta Selatan.

BREAKING NEWS: Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun
BREAKING NEWS: Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf hukuman penjara selama 15 tahun, pada Selasa (14/2/20223).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.

Hakim mengatakan jika Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan jika majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur itu ke Saguling, Jakarta, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). 

Tak hanya itu, hakim juga menyampaikan jika Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Terdapat hal dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan dua hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Kemudian, Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1/2023).

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.