Bribda Randy Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Aborsi Novia

Bribda Randy Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Aborsi Novia

Lambeturah.co.id - Polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang juga tersangka terkait kasus pemaksaan aborsi kepada Novia Widyasari menjalani sidang etik.


Ia dipecat secara tidak hormat dan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.


AKBP Ronald Purba Dalam sidang etik yang dipimpinnya menyatakan, bahwa Randy terbukti dan sah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi tersebut.


"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/1/2022).




KPI Jawa Timur Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Melakukan Pembohongan



Randy melakukan perbuatan Perbuatan yang tidak baik dan di pecat secara tidak hormat dari kesatuannya.


"Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya 1istrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tambahnya.




Seperti diberitakan sebelumnya, Novia Widyasari meninggal dunia dan ditemukan di dekat pusara ayahnya, Jawa Timur.


diduga Novia bunuh diri akibat diperkosa dan dipaksa aborsi hingga membuatnya depresi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.




Bripda Randy sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.