Buntut Manipulasi Rapor Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat

Buntut Manipulasi Rapor Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat
Buntut Manipulasi Rapor Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri Depok tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok

Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah mengatakan sebanyak 9 orang terlibat kasus ini sudah diberhentikan.

"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti kepada wartawan, pada Minggu (4/8/2024).

"Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau nggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah itu berarti sisanya 5 ya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah menuturkan jaksa penyelidik sudah meminta keterangan kepada tiga orang. 

"Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," kata Ubaidillah dalam keterangannya, pada Kamis (1/8/2024).

"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA, Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya, khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya untuk membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.