Bupati Humbahas Dihukum Bayar Rp 3 Miliar oleh PN Tarutung Gegara Ngutang Untuk Biaya Pilkada

Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022. Uang itu dipinjam Dosmar guna uang pemenangan ketika mencalon Bupati Humbahas di pilkada 2020.

Bupati Humbahas Dihukum Bayar Rp 3 Miliar oleh PN Tarutung Gegara Ngutang Untuk Biaya Pilkada
Bupati Humbahas Dihukum Bayar Rp 3 Miliar oleh PN Tarutung Gegara Ngutang Untuk Biaya Pilkada

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung telah menghukum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor demi membayar uang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol. 

Diketahui uang itu merupakan uang yang dipinjam oleh Dosmar ke Ramses, namun tidak dibayarkan. Dilansir dari di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.

Uang itu dipinjam Dosmar guna uang pemenangan dirinya ketika mencalon sebagai Bupati Humbahas pada pilkada 2020.

"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian bunyi petitum tersebut.

Kasus itu pun terus bergulir. Hingga Pada Selasa (18/7/2023) majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut. 

"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.

"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," tambahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang itu secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar pun dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.