Calon Wali Kota Semarang Laporkan Ketua Suporter PSIS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Situasi politik di Kota Semarang, Jawa Tengah, semakin menghangat jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Tim hukum calon Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi, mengajukan laporan terhadap salah satu suporter PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng, ke Polrestabes Semarang.
Laporan ini didasari tuduhan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Wareng, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Panser Biru—kelompok suporter PSIS Semarang, dikenal sering mengkritisi kinerja Yoyok Sukawi sebagai CEO PSIS.
Desakan agar Yoyok mundur dari jabatannya pun semakin gencar setelah performa PSIS mengalami penurunan di Liga 1 2024/2025.
Tim hukum Yoyok Sukawi melaporkan Wareng ke Polrestabes Semarang, dan surat panggilan pemeriksaan Wareng terkait tuduhan ujaran kebencian sudah tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan di Kota Semarang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan dilakukan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
“Diberitahukan kepada saudara [Wareng] bahwa penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP,” demikian bunyi keterangan dalam surat pemanggilan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Wareng.
“Oh, [pelaporan] atas nama Wareng. Iya, [dilaporkan] atas kasus pencemaran nama baik,” ujar Andika pada Selasa (29/10/2024).
Andika mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap Wareng dilakukan oleh tim hukum Yoyok Sukawi pada 21 Oktober 2024. Surat perintah penyelidikan diterbitkan sehari kemudian dengan nomor Sprin.Lidik/1634/X/2024/Reskrim.
Wareng dijadwalkan hadir di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan pada Kamis (31/10/2024). Namun, Andika belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wareng terhadap Yoyok Sukawi.
“Yang melaporkan adalah kuasa hukumnya. Nanti saya cek dulu soal penyelidikannya. Intinya adalah kasus pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sebagai informasi, PSIS Semarang saat ini tengah mengalami penurunan performa, baru mengantongi dua kemenangan dari sembilan laga dan bertengger di posisi ke-14 klasemen sementara Liga 1 2024/2025.