Chandrika Chika Diperiksa Polisi Kasus Pengeroyokan Putra Siregar
Chika diperiksa sebagai saksi untuk digali keterangannya ihwal insiden pengeroyokan tersebut.
"Sesuai jadwal diperiksa hari ini, konfirmasi hadir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Diketahui, Chika tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh beberapa orang.
Ridwan menyampaikan sebelumnya, Chika diperiksa sebagai saksi lantaran dia ada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Nur Alamsyah dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.