Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Culik Hingga Cabuli Bayi 4 Bulan

Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Culik Hingga Cabuli Bayi 4 Bulan
Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Culik Hingga Cabuli Bayi 4 Bulan

Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial AMR sungguh di luar nalar. Dia tega menculik seorang bayi laki-laki yang masih berumur 4 bulan. Tak hanya itu, Pelaku juga nekat berbuat tak senonoh kepada bayi tak berdosa tersebut.

Peristiwa itu berawal pada Kamis (23/11/2023) dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB. AMR mendatangi rumah korban dan membuka salah satu jendela dengan menggunakan sebuah kayu.

Lalu, pelaku menculik sang bayi yang merupakan anak dari pujaan hatinya. Usai mendapatkan bayi itu, AMR membawanya ke sebuah ladang.

Di lokasi itu, ia justru mencabuli dan meninggalkan bayi itu tergeletak beralas kardus, tanpa pakaian di sebuah kebun. Kasus ini terungkap dari hasil visum dan pengakuan dari pelaku.

"Laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan. Setelah kita melakukan pemeriksaan, utamanya adalah terkait kondisi fisik bayi, ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum," ucap Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, pada Jumat (24/11/2023).

"Kemudian berdasarkan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan memang mengakui telah melakukan penculikan atau mengambil dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.

Pelaku langsung ditangkap setelah polisi menerima laporan. Saat ditanya polisi, AMR yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat itu pun mengakui perbuatannya. Perilaku bejatnya ternyata cuma karena sakit hati cintanya ditolak oleh ibu korban.

"Saya merasa sakit hati sama ibunya. Karena dia mau saya miliki, tapi dianya nggak mau. (Pernah diutarakan) dua tahun lalu. Sebelum dia nikah," kata pelaku saat ditanya polisi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.