Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Usai Menjadi Tersangka Korupsi

Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Usai Menjadi Tersangka Korupsi
Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Usai Menjadi Tersangka Korupsi

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan crazy rich Helena Lim tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim pun langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan lambeturah di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (26/3/2024), Helena Lim keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan. Usai itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.

Diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus timah ini. Berikut ini daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Mulanya, pada 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. 

Atas kondisi itu, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Demi melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah dapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Kini, Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kejagung juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan tersebut.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, pada Sabtu (9/3/2024).

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tandasnya.