Dapat Remisi Tambahan dari Kemenkumham, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat

Kemenkumham menyiapkan remisi tambahan untuk Bharada Richard Elizier. Justice Collaborator terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dapat Remisi Tambahan dari Kemenkumham, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat
Dapat Remisi Tambahan dari Kemenkumham, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat

Lambeturah.co.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyiapkan remisi tambahan untuk Bharada Richard Elizier. Sebab, Richard adalah Justice Collaborator terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, pada Selasa (21/2/2023).

"Satu, dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi Justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi Umum tahun berjalan," kata Rika.

Rika menjelaskan, dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ungkapnya.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," tambahnya.

Seperti diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.