Demi Judi Online, Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Aset Sekolah 

Demi Judi Online, Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Aset Sekolah 
Demi Judi Online, Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Aset Sekolah 

Lambeturah.co.id - Seorang guru ASN dengan inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, kini berhadapan dengan kasus dugaan korupsi yang menggemparkan. Terungkap bahwa seorang guru tingkat SD ini menjual aset-aset sekolah untuk mendanai kebiasaannya bermain judi online.

Kejadian ini telah menyita perhatian banyak pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, yang menggambarkan perasaan prihatin dan kekecewaannya.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat dilansir detikJabar, Selasa (12/9/2023).

Iyus Surya Drajat mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, telah menimbulkan catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran.

Selain itu, Iyus juga mengungkapkan aset-aset sekolah yang telah diambil oleh AR dalam tindakan yang disebutnya sebagai penjualan barang milik negara yang dilakukan secara bertahap.

"AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap," kata Iyus.

Terkait dengan pemberhentian AR dari jabatannya sebagai guru ASN, Iyus menyatakan bahwa saat ini pihak Disdikpora masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Iyus Surya Drajat juga mengungkapkan bahwa tindakan tercela yang dilakukan oleh AR ini dipicu oleh kebiasaannya bermain judi slot online. "Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah berhasil menangkap tersangka AR beserta barang bukti terkait kasus ini. Kasus ini bermula ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta dengan inisial GS.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kasus ini mencuat sebagai peringatan bahwa tindakan korupsi dan keterlibatan dalam perjudian ilegal akan berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan pendidikan.