Demi Lunasi Utang Istri, Kepala Toko Minimarket di Bekasi Rekayasa Perampokan

Kepala toko minimarket ditangkap polisi, lantaran telah merekayasa perampokan untuk menggasak uang senilai Rp 40 juta dan sembilan bungkus rokok berbagai merek.

Demi Lunasi Utang Istri, Kepala Toko Minimarket di Bekasi Rekayasa Perampokan
Demi Lunasi Utang Istri, Kepala Toko Minimarket di Bekasi Rekayasa Perampokan

Lambeturah.co.id - Seorang kepala toko minimarket berinisial C ditangkap polisi, lantaran telah merekayasa perampokan untuk menggasak uang senilai Rp 40 juta dan sembilan bungkus rokok berbagai merek. Hasil perampokan Alfamart itu digunakan demi melunasi utang istrinya tersebut.

Awalnya C membuat skenario perampokan Alfamart bersama istrinya berinisial A dan berpura-pura menjadi korban perampokan ketika menjaga minimarket itu di Kampung Rawa Rokok, RT 003, RW 05, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu (2/8/2023). A sendiri berperan melakukan perekrutan orang yang merampok toko tersebut.

A merekrut N, S, dan I untuk menjadi eksekutor perampokan Alfamart dan bakal membagi hasil jika rencananya berhasil dijalankan.

"Mereka sepakat untuk melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, selanjutnya masing-masing tersangka berkomunikasi melalui HP milik masing-masing dan tersangka A menyampaikan skenario aksi pencurian tersebut kepada tersangka S, I dan N," ucap Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

"Kejadiannya saat penutupan Alfamart ini, tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal. Sehingga dia yang ditodongkan termasuk kasirnya yang perempuan," tambahnya.

Usai kejadian, Sukadi menyebutkan, C sempat membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur. Namun polisi mencurigai laporan yang dibuat oleh C.

"Kita mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa. Yang merekayasa adalah kepala toko Alfamart itu sendiri berinisial C. Berangkat dari situ C kita amankan tidak lebih 24 jam kemudian diikuti tiga tersangka lainnya, S, I dan N. Sedangkan istri C, atau A statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, senjata tajam golok, pisau dapur, sejumlah HP berbagai merek, uang tunai Rp 40 juta yang diambil oleh C dan sembilan bungkus rokok," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.