Diduga Cabuli Siswi SMP, Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Siswi SMP, Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Siswi SMP, Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Polisi

Lambeturah.co.id - JM, seorang pengacara berusia 43 tahun di Kota Serang, Banten, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Sebelumnya, JM dikenal sebagai pengacara Rozy Zaky Hakiki, mantan suami Norma Risma yang dilaporkan oleh istrinya sendiri karena terlibat perselingkuhan dengan mertuanya.

Penangkapan JM terjadi di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu (6/12/2023) pukul 17:13 WIB.

Detik-detik penangkapannya terekam dan tersebar luas di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, JM terlihat meninggalkan kantornya dengan jaket merah, dan kemudian diseret oleh sejumlah warga yang sudah geram dan menunggu di luar kantor, mereka menginginkan pertanggungjawaban JM atas perbuatannya mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Reaksi warga terhadap JM sangat keras, dengan teriakan dan kata-kata kasar yang dilontarkan kepada pengacara yang ternyata terlibat dalam tindak pencabulan tersebut.

Kombes Pol Didik, Kabid Humas Polda Banten, ketika dikonfirmasi, mengonfirmasi penangkapan JM atas kasus pencabulan anak oleh tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Didik menyatakan bahwa penangkapan JM berdasarkan laporan ibu kandung korban, SA (42), yang dilaporkan pada tanggal 15 November lalu.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Didik menjelaskan bahwa modus operandi JM dalam melakukan pencabulan adalah dengan menjanjikan akan membelikan handphone kepada korban yang masih duduk di bangku SMP.

Namun, sebelum memberikan handphone tersebut, korban diminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Kota Serang.

"JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," katanya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Banten untuk mendalami kasus ini.

"Hasil pemeriksaan akan kami informasikan pada kesempatan berikutnya," tambah Didik.