Diduga Penyuplai Sajam Buat Tawuran Polisi Amankan Pelajar di Depok

Wakapolsek Beji, tiga pelajar di bawah umur diamankan dari tempat itu. Salah seorang pelajar diduga pemasok sajam untuk tawuran.

Diduga Penyuplai Sajam Buat Tawuran Polisi Amankan Pelajar di Depok
Diduga Penyuplai Sajam Buat Tawuran Polisi Amankan Pelajar di Depok

Lambeturah.co.id - Seorang siswa SMP berinisial F ditangkap polisi karena diduga sebagai pemasok senjata tajam dan pemicu tawuran di Depok, Jawa Barat. Tiga celurit disita dari pelaku sebagai barang bukti.

Tim Perintis Presisi Polres Depok mendapat kabar adanya tawuran di kawasan Pitara Depok. Namun, ketika polisi tiba di tempat kejadian, tawuran itu berakhir.

"Jadi jam 12. 00 WIB ada tawuran di Pitara, jam 12.00 WIB, terus nyampai sana sudah bubar, tapi saya sisir," kata Perwira Pengendali Tim Perintis Presisi Polres (TPPP) Metro Depok, AKP Winam Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/3/2023).

Wakapolsek Beji mengatakan, tiga pelajar di bawah umur diamankan dari tempat itu. Salah seorang pelajar diduga pemasok senjata tajam (sajam) untuk tawuran.

"Saya sisir, didapatin satu orang. Orang itu anak-anak, anak SMP, kita interogasi, terus saya minta buka HP-nya. Itu dia foto-fotonya selalu bawa sajam, bawa ini kan. Begitu ditanya, 'lho kok kamu bawa sajam itu dari mana?', 'oh saya beli, COD', saya tanya lagi, 'terus untuk apa?', 'untuk pelaku-pelaku tawuran'. Temen-temen yang tawuran tapi mereka beli, katanya begitu," ujarnya.

Ia mengatakan, ketiga celurit tersebut diamankan dari rumah pelajar tersebut. Sementara itu, dua pelajar lain yang ditangkap juga diduga sebagai pelaku tawuran.

"Kita ambil di rumahnya itu. Terus ada dua orang juga saat itu kita temukan kita bawa juga yang diduga pelaku tawuran, Celurit semua, itu tiga itu, celurit semua yang pertama gede banget," kata Winam.

Winam tak banyak membeberkan inisial dan usia ketiga pelajar di bawah umur yang diamankan itu. Ia mengatakan, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semalam masih di Polres, perintah pimpinan kan jelas, walaupun di bawah umur, tetep dilakukan proses dengan undang-undang di bawah umur begitu," ujarnya.