Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas Senilai Rp31,7 Miliar.

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas Senilai Rp31,7 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, pada Jumat (24/3/2023).

"Kami akan menyampaikan hal ungkapan tindak pidana hasil pemyelundupan. Kami sudah melakukan pengungkapan terkait balpres dan satu lagi terkait handphone," katanya.

Polisi mengamankan sebanyak 535 karung baju dan sepatu, serta 577 unit telepon genggam, dan 70 unit tablet smartphone.

Ada dua tersangka yang diamankan terkait pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut.

"Dari dua hasil pengungkapan, ada 2 tersangka. 1 tersangka balpres dan 1 HP," ujarnya.

Diketahui, modus operasi para tersangka ini berbeda-beda. Penyelundupan barang balpres lewat pemesanan dari Alibaba, E-commerce Ali Baba Internasional.

"Pertama balpres dia mesan dari alibaba, masuk ke Indonesia dan dia menjual," ungkapnya.

"Kedua, hasil ungkapan dari pedagamg, barang sudah ada di Indonesia, mereka menjual dalam sekala besar. Kami tidak melakukan penindakan di Tanah Abang, Senen," sambungnya.

Kini, Para tersangka terancam beberapa pasal, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terkait pengungkapan kami ini, kami menerapkan UU No 11 Tahun 2008, kemudian UU No 7 Tahun 2014. UU Perlindungan Konsumen," tuturnya.

"Dengan pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.