Dilema Baru Pedagang Tanah Abang, Berjualan "Live" di TikTok Dilarang

Dilema Baru Pedagang Tanah Abang, Berjualan "Live" di TikTok Dilarang
Dilema Baru Pedagang Tanah Abang, Berjualan

Lambeturah.co.id - Pemerintah melarang aktivitas jual-beli lewat fitur live streaming di TikTok ternyata bukanlah solusi yang tepat di mata pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pembeli.

Menurut salah satu pedagang Tanah Abang, fitur itu membantu melariskan dagangannya dan rekan-rekan sejak pandemi Covid-19 melanda.

"(Langkah melarang TikTok Shop) menurut saya kurang efektif," kata Andi pedagang di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu.

"Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya membenahi regulasi barang impor yang terlalu murah jadi pedagang yang menjual barang lokal menjadi kalah saing.

"Harusnya yang diatur impor barang karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas. Itu yang menganggu kami," ungkapnya.

Ia berharap pemerintah memperhatikan dan menggencarkan perdagangan produk lokal untuk membantu pengusaha seperti dirinya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara sepi pembeli.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing di mana sebuah barang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

"Bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" Ujar Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).

Jerry menyampaikan, pemerintah bakal mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturannya, TikTok bakal dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.

Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.