Dinyatakan Tersangka, Gus Samsudin Pembuat Konten 'Tukar Pasangan,' Ditahan di Polda Jatim

Dinyatakan Tersangka, Gus Samsudin Pembuat Konten 'Tukar Pasangan,' Ditahan di Polda Jatim
Dinyatakan Tersangka, Gus Samsudin Pembuat Konten 'Tukar Pasangan,' Ditahan di Polda Jatim

Lambeturah.co.id - Gus Samsudin, seorang pembuat konten yang dikenal karena menciptakan konten kontroversial tentang "tukar pasangan," akhirnya ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, bersama dengan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menyampaikan bahwa setelah dijadikan tersangka, Gus Samsudin ditahan karena perbuatannya yang menyesatkan masyarakat dengan konten "tukar pasangan".

“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Jumat (1/3/2024) sore.

Disebutkan bahwa ada beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, selain Gus Samsudin, namun proses penyelidikan masih berlangsung.

Konten yang dibuat oleh Gus Samsudin telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Untuk menjerat tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi, dan Gus Samsudin dikenai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami terus mendalami peran Samsudin dalam kasus ini. Sedangkan konten yang dibuat tersangka memiliki durasi sekitar 30 menit, dan dibuat pada bulan Februari 2024," tambah Kabid Humas Polda Jatim.

Tersangka membuat konten ini dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui peningkatan jumlah subscriber pada kanalnya.