Disdukcapil: 92 Ribu NIK Warga DKI Berpotensi Dinonaktifkan Pekan Depan

Disdukcapil: 92 Ribu NIK Warga DKI Berpotensi Dinonaktifkan Pekan Depan
Disdukcapil: 92 Ribu NIK Warga DKI Berpotensi Dinonaktifkan Pekan Depan

Lambeturah.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memproyeksikan bahwa sekitar 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpotensi untuk dinonaktifkan mulai awal pekan depan.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa ribuan NIK tersebut dimiliki oleh warga Jakarta yang telah meninggal dunia dan juga warga yang wilayah RT-nya telah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Budi menjelaskan bahwa setelah proses awal selesai, Disdukcapil akan segera mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang saat ini tinggal di luar wilayah tersebut. Namun, Budi belum dapat memberikan rincian tentang jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuan akan dilakukan.

"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," ujarnya.

Sementara itu, Budi juga memberikan kesempatan bagi warga yang terkena dampak penonaktifan NIK untuk mengajukan keberatan. Dia menjelaskan bahwa permohonan keberatan dapat diajukan oleh warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan tempat tinggal mereka.

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon masih tinggal dan aktif di Jakarta atau tidak. Di sisi lain, Disdukcapil akan memberikan saran kepada warga untuk mengurus pemindahan kependudukan jika mereka tidak tinggal lagi di Jakarta.

"Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan," tuturnya.

"Kalau sudah tidak di sana, kami sarankan untuk dipindahkan ke domisili yang sekarang," sambungnya.