Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anak Kiai di Jombang Gugat Polisi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anak Kiai di Jombang Gugat Polisi
LambeTurah.co.id - MSAT anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur menggugat Kapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

MSAT menilai jika penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tak hanya itu,dalam gugatannya MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/uploads/images/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Banjir Lahar Dingin Kembali Terjang Warga Disekitar Gunung Semeru



Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh menegaskan Polda Jatim akan menyerahkan kasus dugaan pencabulan santri sepenuhnya pada proses sidang.

"Kita ikuti persidangan saja. Nanti hasilnya seperti apa kita serahkan kepada hakim yang meneliti perkara. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa," kata Nurul dikutip dari detikcom, Kamis (9/12/2021).

Menurut Nurul, Polda Jatim akan menunggu keputusan hakim di pengadilan. Menurut Nurul, sidang gugatan MSAT masih dalam sidang awal yakni pembacaan tanggapan. Sedangkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi masih belum.

"Ini kan belum ada pembuktian, juga belum ada pemeriksaan saksi, masih sidang awal. Iya, hari ini tadi sidangnya pembacaan jawaban dari termohon 1 yaitu Direskrimum Polda Jatim," tandas Nurul.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.