ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap di Bali 

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap di Bali 
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap di Bali 

Lambeturah.co.id - Dito Mahendra, Tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, tiba di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (8/9/2023) sore.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye milik Polri, Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tepat pukul 15.48 WIB, diawasi ketat oleh petugas kepolisian.

Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 2 Mei 2023.

“Iya benar (ditangkap di Bali),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat siang.

Jenderal berbintang satu ini juga menyampaikan bahwa Dito Mahendra saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Markas Besar (Mabes) Polri.

Meskipun begitu, Djuhandani belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa ditemukan 15 pucuk senjata api, dan setelah dilakukan penelusuran oleh Polri, sembilan di antaranya terbukti ilegal.

Sembilan senjata api tersebut termasuk pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun, saat itu keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui sehingga pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadapnya.

Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak tertentu.


Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.