DKI Jakarta Terapkan Pajak BBM 10%: Simak Rinciannya

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan regulasi baru mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), adalah salah satu pajak yang mengalami penyesuaian, yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Apa Itu PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dikenakan atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.
"Pajak ini mencakup semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).
Objek Pajak PBBKB
Objek pajak PBBKB mencakup setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Produsen bahan bakar
- Importir
- Penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri
Siapa yang Harus Membayar PBBKB?
Ada dua pihak yang terlibat dalam pembayaran pajak ini:
- Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
- Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.
Pajak ini dipungut langsung oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan insentif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," tegas Morris Danny.
Cara Menghitung PBBKB
Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:
PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)
Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
Kapan Pajak Ini Berlaku?
PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.
Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.