DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun
DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Lambeturah.co.id - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, pada Kamis (28/3/2024).

Diketahui, rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, di dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa ini sudah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poinnya dalam revisi UU itu saat ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.