Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban Berujung Tragedi Mematikan

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban Berujung Tragedi Mematikan
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban Berujung Tragedi Mematikan

Lambeturah.co.id - Jano (45), terdakwa dalam kasus pembunuhan Agus Sutrisno (33), sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa tiga saksi, termasuk istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani, dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Ahmad.

Rizki Yanuar, Juru Bicara PN Tuban, menjelaskan bahwa hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Jano. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad," terang Rizki Yanuar, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang yang berlangsung pada Hari Selasa (26/3/2024), saksi Ririn Rumaida mengakui bahwa dia pernah terlibat dalam hubungan perselingkuhan dengan korban pada tahun 2019.

Hubungan itu berkembang saat keduanya terlibat dalam penjaringan perangkat desa di Kabupaten Tuban.

Bahkan, mereka telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri selama berselingkuh.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa mengetahui tentang perselingkuhan tersebut melalui percakapan di ponsel saksi.

Kemudian, terdakwa membawa saksi dan kedua anaknya merantau ke Kalimantan, dan mereka tidak pernah kembali hingga korban tewas dibunuh.

"Saat berada di Kalimantan, terdakwa seringkali pulang kampung, tetapi saksi tidak pernah ikut pulang," ungkapnya.

Yayuk Sri Kasiyani, istri korban, tidak percaya dengan pengakuan perselingkuhan yang dilakukan oleh saksi Ririn Rumaida.

Yayuk yakin bahwa suaminya tidak akan berselingkuh dengan saksi tersebut karena masih terdapat hubungan keluarga antara terdakwa dan korban.

Yayuk juga menduga bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kematian korban selain terdakwa.

Sebelum pembunuhan terjadi, dua terdakwa sempat bertemu dengan Kepala Desa Sidonganti.

Yayuk menceritakan bahwa suaminya sering mengeluhkan perlakuan buruk yang dia terima di kantor, di mana perannya sebagai sekretaris desa tidak dihargai oleh atasan.

"Mereka yakin kematian korban ada kaitannya dengan pertemuan dua terdakwa dengan saksi Ahmad, kepala Desa Sidonganti," terangnya.

Ahmad, yang merupakan Kepala Desa Sidonganti, mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Namun, dia menegaskan bahwa pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan bisnis pasir, bukan rencana pembunuhan.

"Pada waktu itu memang ada pertemuan," terang Ahmad kepada wartawan.

Dalam persidangan, Jano menyatakan bahwa dia tidak mengetahui apa-apa tentang bisnis pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.

"Pembicaraan nggaj ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir," imbuh Ahmad.

Jano juga menyoroti perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan yang tercatat.

"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano kepada hakim Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan.

"Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi," tuturnya 

Peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti, terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Korban ditabrak dari belakang oleh mobil pikap yang dikemudikan oleh terdakwa. Setelah terjatuh, korban diserang dengan senjata tajam hingga meninggal di tengah ladang.