Dua Oknum ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi setelah Tipu Pengusaha

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan laptop dan hardisk.

Dua Oknum ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi setelah Tipu Pengusaha
Dua Oknum ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi setelah Tipu Pengusaha

Lambeturah - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA (51) dan (DA) 41 ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan laptop dan hardisk.

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit hardisk senilai Rp 750.000.000," Kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (16/4/23).

Shiton mengungkap kedua ASN tersebut menawarkan proyek itu pada Desember 2022 lalu. Kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer," ungkapnya.

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan hardisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Pandeglang. Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut.

Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.