Duh! Kepala Rutan KPK 'Otak' Pungli, Ditangkap dan Bakal Langsung Ditahan

Duh! Kepala Rutan KPK 'Otak' Pungli, Ditangkap dan Bakal Langsung Ditahan
Duh! Kepala Rutan KPK 'Otak' Pungli, Ditangkap dan Bakal Langsung Ditahan

Lambeturah.co.id - Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi resmi menjadi tersangka terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

KPK pun langsung menahan Achmad Fauzi dan 14 pegawai KPK lainnya yang turut menjadi tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Dari ke-14 tersangka lain itu yakni mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Adapun sisanya masih berstatus petugas Rutan KPK aktif Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"(Modus para pelaku) di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," ujarnya.

Diketahui, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp 6,3 miliar dan masih bakal dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Terkait perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.