Dulu Pamer Kekayaan Hingga Bagi-bagi Uang, Doni Salmanan Kini Dimiskinkan

Lambeturah.co.id - Sebelumnya, Doni Salmanan dikenal sebagai 'sultan'. Ia kerap memamerkan kekayaan hingga berbagi kebahagiaan. Namun, kini nasibnya berbalik 180 derajat.
Dia tak lagi tinggal di rumah mewahnya dan tak lagi mampu mengendarai mobil mahalnya. Terpidana kasus penipuan binary option itu dipenjara dan dimiskinkan karena hartanya disita negara.
Pelaksanaan eksekusi itu sudah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024) lalu.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Donny Haryono Setyawan selaku Kepala Kejari Kabupaten Bandung.
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," tambahnya.
Total jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300, atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp20.800.000. Aset uang Doni Salmanan dketahui dari hasil mempromosikan platform trading Quotex hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang. Kendaraan roda empat yakni:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW
Kendaraan roda dua di antaranya:
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan Rumah dan Bidang Tanah:
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05, RW 06, Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.