Erick Thohir Sebut Bos BUMN Rangkap Jabatan Tidak Dapat Gaji Dobel Lagi

Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas,

Erick Thohir Sebut Bos BUMN Rangkap Jabatan Tidak Dapat Gaji Dobel Lagi
Erick Thohir Sebut Bos BUMN Rangkap Jabatan Tidak Dapat Gaji Dobel Lagi

Lambeturah.co.id - Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan pemangkasan direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi. 

Pemangkasan tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. 

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menyampaikan beleid itu merupakan salah satu omnibus law BUMN.

"Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dikutip, pada Senin (27/3/2023).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," Pungkasnya.