Satpol PP Jakarta Berhasil Sita 1.627 Botol Miras Selama 5 Hari Puasa

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berhasil menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras pada bulan Ramadhan 2023.

Satpol PP Jakarta Berhasil Sita 1.627 Botol Miras Selama 5 Hari Puasa
Satpol PP Jakarta Berhasil Sita 1.627 Botol Miras Selama 5 Hari Puasa

Lambeturah.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berhasil menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras pada bulan Ramadhan 2023.

Ribuan botol miras tersebut disita lewat razia rutin sejak hari pertama hingga kelima puasa, pada Senin (27/3/2023).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia dilakukan petugas sejak tingkat kecamatan hingga provinsi.

Sasaran utamanya, menurutnya, adalah penjualan miras yang tidak berizin.

"Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627," ucap Arifin di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurutnya, Satpol PP merazia 1 lokasi di Jakarta Pusat; 11 titik Jakarta Utara; 15 wilayah Jakarta Barat; 6 lokasi Jakarta Selatan; dan, 7 tempat di Jakarta Timur.

"Total ada 40 lokasi razia. Terbesar memang di daerah Tambora, kami menyita 561 botol miras," ujarnya.

Arifin juga mengatakan, razia miras ilegal itu bakal terus dilakukan Satpol PP hingga akhir bulan Ramadhan.

"Jangkauan kami di Tanah Abang, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulo Gadung, Jatinegara, Ciracas," ungkapnya.

Ribuan botol miras yang berhasil disita akan dimusnahkan. Namun belum bisa memastikan waktunya.

"Sementara minol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah kecamatan kota," Pungkasnya.