Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri telah menetapkan keponakan Wamenkumham Edward OS Hiariej berinisial AB tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan keponakan Wamenkumham Edward OS Hiariej berinisial AB sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada Senin (27/3/2023).

Dengan demikian, Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci soal duduk perkara kasus hukum yang menjerat keponakan Eddy itu.

Berdasarkan informasi, laporan tersebut Mulanya dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 dan diterima dengan nomor. Lalu, pada 1 Desember 2022 laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Keponakan Eddy dilaporkan disangkakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.