Ferry Irawan Dibawa Ke Kejari Kediri, Bakal Disidangkan

Penahanan itu dilakukan usai berkas yang dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pada Kamis (16/3/2023).

Ferry Irawan Dibawa Ke Kejari Kediri, Bakal Disidangkan
Ferry Irawan Dibawa Ke Kejari Kediri, Bakal Disidangkan

Lambeturah.co.id - Detik-detik Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dijebloskan ke Lapas Kediri. 

Penahanan itu dilakukan usai berkas yang dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Kediri sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup.

Terlihat Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan tangan diikat dan bersandal jepit.

Pemindahan itu dilakukan, usai permintaan penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kini Ferry Irawan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa Ferry Irawan dari Polda Jatim

"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” kata Novika Muzairah Rauf.

Kini, tengah menyusun surat dakwaan, secepatnya surat dakwaan itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar persidangan segera digelar.