Fikri Budiman, Anak Freddy Budiman, Komentari Vonis Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo

Ia mengindikasikan bahwa vonis mati awalnya diberikan kepada Ferdy Sambo hanya untuk meredam ketegangan masyarakat.

Fikri Budiman, Anak Freddy Budiman, Komentari Vonis Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo
Fikri Budiman, Anak Freddy Budiman, Komentari Vonis Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo

Lambeturah.co.id - Fikri Budiman, anak kandung dari mantan gembong narkoba Freddy Budiman, memberikan komentar tajam mengenai vonis Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Fikri, keputusan tersebut tidaklah mengherankan. Ia mengindikasikan bahwa vonis mati awalnya diberikan kepada Ferdy Sambo hanya untuk meredam ketegangan masyarakat.

Dalam unggahan di Instagram Story miliknya (@fernandfikri) pada Rabu, 9 Agustus 2023, Fikri menyuarakan pandangannya.

"Hahaha... Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi," kata Fikri seperti dikutip lambeturah melalui Instagram Story-nya @fernandfikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fikri mengungkapkan pandangannya terhadap perbandingan antara kasus Ferdy Sambo dan ayahnya, Freddy Budiman. Ayahnya dijatuhi vonis mati karena terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba. Fikri mengeluarkan sindiran pedas, "Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba."

Menurut Fikri, masyarakat kini sedang menanti perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau lebih dikenal sebagai Brigadir J. Dia khawatir kasus ini akan terlupakan oleh masyarakat. Fikri berpendapat bahwa hanya ketika kasus ini terlupakan, maka masyarakat akan dikejutkan dengan berita tentang pembebasan Ferdy Sambo.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat lupa akan kasus ini. Barulah suatu hari nanti, kita akan lihat berita 'Ferdy Sambo Bebas'," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sidang kasasi untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo awalnya dijatuhi hukuman mati, namun vonis tersebut kemudian dirubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Meskipun terdapat pandangan berbeda dalam sidang tersebut, putusan akhirnya tetap mengesahkan hukuman penjara seumur hidup.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga mengalami perubahan vonis. Awalnya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman penjara selama 10 tahun.

Dengan adanya komentar tajam Fikri Budiman dan perubahan vonis yang terjadi, perbincangan mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan perkembangan kasus ini agar keadilan dapat diwujudkan.